"Kalau dulu itu, PNS yang dihukum itu kan karena yang nakal saja. Kalau sekarang, yang tidak berkinerja atau tidak perform saja sudah dihukum. Jadi kalau capaian kinerja hanya sampai 25%, itu hukumannya sudah tingkat berat," kata Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Aba Subagja saat ditemui di Kementerian PAN-RB Jakarta, Rabu (9/8/2017).
"Jadi misalnya saya baik, tiap hari masuk, tidak pernah melanggar disiplin. Tapi ternyata kalau capaian kerjanya hanya 25%, sudah terkena hukuman tingkat berat. Kalau dia 50%, hukuman tingkat sedang," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang, mau tidak mau dan suka tidak suka, orang harus menyesuaikan. Jadi kalau dia tidak bisa menyesuaikan dengan tuntutan kualifikasi dan kompetensi yang sekarang, dia juga akan ketinggalan," tutur dia.
Kemudian, untuk meningkatkan disiplin, jika seorang PNS secara kumulatif tidak masuk tanpa disertai keterangan yang jelas dalam waktu 46 hari, maka akan langsung diberhentikan.
"Kalau dulu kan baru diberhentikan kalau berturut-turut 6 bulan tidak masuk. Kalau sekarang akumulasi 46 hari. Dan itu akumulasi, bukan berturut-turut. Itu jauh lebih berat," pungkasnya. (eds/dna)