Untuk itu, Susi berharap keberadaan SKPT Selat Lampa bisa dimanfaatkan oleh nelayan-nelayan Natuna yang ingin mendaratkan dan memasarkan ikannya. Guna menjamin hasil tangkapan nelayan terhadap pencarian ikan di laut Natuna, Susi akan membuat aturan mengenai batasan jarak kapal-kapal dari luar Natuna yang boleh menangkap di perairan Natuna.
"Jadi nanti Pemda Natuna harus siapkan Perda. Saya sudah janji, bukan cuma 12 mil laut, tapi 20 mil laut. Kapal-kapal dari Jawa, Purse Seine, atau pun kapal long line, semua harus berada di atas 20 mil pulau-pulau yang ada di Natuna. Kalau tidak, ya tidak boleh. Nanti orang Natuna tidak kebagian apa-apa lagi," kata Susi saat bertemu dengan para stakeholder di SKPT Selat Lampa, Natuna, Senin (7/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dengan menggunakan jaring di pinggir pantai dikhawatirkan akan merusak aktifitas bertelur ikan-ikan. Hal tersebut pada akhirnya bisa mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan itu sendiri hingga ke tengah laut.
"Jadi saya mengimbau, sudah saatnya lah. Satu kita beresin di laut, ayo kita buktikan kita ini bisa membuat Selat Lampa ini hidup. Peraturan juga harus ada untuk menjaga. Jangan sampai Natuna tumbuh, orang luar yang nikmatin, orang Natuna tidak nikmatin. Itu tidak boleh," ucapnya.
"Bukan karena saya lebih sayang sama ikan daripada sama manusia, tapi karena saya ingin bisnis itu tetap ada. Karena ikannya tetap ada, banyak. Ikan sedikit tidak bisa untuk dagang," tukas Susi. (eds/ang)











































