Hal tersebut diungkapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Yon Arsal saat dihubungi detikFinance, Kamis (10/8/2017).
Yon mengatakan, capaian realisasi penerimaan perpajakan hingga Juli 2017 lebih tinggi 12,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar PPh migas (minyak dan gas bumi), maka realisasi penerimaan sebesar Rp 569,4 triliun atau 45,9% dari target APBNP 2017 dengan pertumbuhan 10,3% (yoy).
Lalu, penerimaan PPh non migas sendiri sebesar Rp 336,1 triliun atau 45,3% dari target APBNP 2017 dengan pertumbuhan 8,7% (yoy). Sedangkan penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp 228,7 triliun atau 48,1% dari target APBNP tahun ini dengan pertumbuhan 13,4% (yoy).
Untuk mengejar sisa penerimaan yang kurang sekitar 53,2%, Yon mengungkapkan, Ditjen Pajak akan menjalankan strategi yang telah ditetapkan dalam UU APBN.
"Kita terus menjalankan kebijakan teknis berupa strategi pengamanan penerimaan yang telah digariskan di UU APBN," tukas dia. (mkj/mkj)