"Sekitar 490 orang dapat SP II. Suratnya di-back date. Saya dapat tanggal 8 Agustus setelah jam kerja," kata Sekretaris Jenderal SP JICT Firmansyah saat dikonfirmasi detikFinance, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Dalam salinan SP II yang didapatkan detikFinance, Direktur HR JICT, Ida Daryaningsih melayangkan SP II kepada 490 pegawai JICT dengan alasan mengulangi mogok kerja terhitung sejak 4-7 Agustus 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan diterbitkannya SP II, maka 490 pegawai JICT dikenakan penangguhan promosi atau kenaikan jabatan, pemotongan gaji pokok 10% selama masa berlaku sanksi, dan pengurangan bonus produksi maksimal 30%. SP II ini berlaku selama 5 bulan terhitung sejak diterbitkan 7 Agustus 2017.
![]() |