Pekerja JICT yang Mogok, Dipotong Gaji Hingga Tunda Naik Jabatan

Pekerja JICT yang Mogok, Dipotong Gaji Hingga Tunda Naik Jabatan

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 10 Agu 2017 10:51 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Direktur HR JICT memberikan Surat Peringatan II kepada sekitar 490 pegawai JICT yang ikut mogok kerja terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2017 silam. SP II tertulis tanggal 7 Agustus 2017, namun diberikan kepada pegawai JICT tanggal 8 Agustus 2017.

"Sekitar 490 orang dapat SP II. Suratnya di-back date. Saya dapat tanggal 8 Agustus setelah jam kerja," kata Sekretaris Jenderal SP JICT Firmansyah saat dikonfirmasi detikFinance, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Dalam salinan SP II yang didapatkan detikFinance, Direktur HR JICT, Ida Daryaningsih melayangkan SP II kepada 490 pegawai JICT dengan alasan mengulangi mogok kerja terhitung sejak 4-7 Agustus 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika selama masa pemberian sanksi, pekerja mengulangi pelanggaran atau melakukan pelanggaran lainnya, pekerja akan diberikan sanksi tingkat berikutnya," bunyi SP II tersebut.

Dengan diterbitkannya SP II, maka 490 pegawai JICT dikenakan penangguhan promosi atau kenaikan jabatan, pemotongan gaji pokok 10% selama masa berlaku sanksi, dan pengurangan bonus produksi maksimal 30%. SP II ini berlaku selama 5 bulan terhitung sejak diterbitkan 7 Agustus 2017.

Surat Peringatan II (SP II) untuk Pekerja JICTSurat Peringatan II (SP II) untuk Pekerja JICT Foto: dok. SP JICT
(ara/dna)

Hide Ads