Kadaop 3 Cirebon Rusi Haryono menjelaskan aset non produksi merupakan aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti tanah, rumah dinas dan bangunan.
Saat ini Daop 3 Cirebon yang membawahi wilayah kerja mulai dari Karawang hingga Brebes itu memiliki 13.477.727,67 m2 aset non produksi. Dari jumlah tersebut 11.260.996 m2 sudah bersertifikat sedangkan sisanya masih dalam proses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses mulai dari maping, pengukuran dan koordinasi kewilayahan terkait 17% lahan yang belum bersertifikat. Selanjutnya hasil tersebut akan diproses di BPN.
Soal target penyelesaian Rusi belum bisa memprediksi. Pasalnya hingga saat ini proses tersebut masih berlangsung. Namun dia berharap proses pembuatan sertifikat akan rampung sepenuhnya pada 2018-2019 mendatang.
"Sebetulnya ada saja kendalanya. Misal di wilayah belum ada sosialisasi. Tapi perlahan semuanya sudah berproses," katanya.
Bahkan tanah yang sebelumnya sempat disengketakan dengan pihak Keraton Kasepuhan kini sudah terselesaikan. Pihak keraton pada Minggu 13 Agustus kemarin sudah memberikan surat resmi memastikan aset- aset yang semula disengketakan adalah milik PT KAI.
Disinggung soal pemberesan aset yang rawan akan konflik, Rusi mengatakan hal tersebut akan diupayakan dengan cara persuasif. "Yang penting kita sertifikatkan dulu. Nanti warga yang sudah menempati silahkan membuat kontrak, kecuali memang lahan itu akan digunakan oleh kita," tuturnya.
Nantinya, kata Rusi, aset-aset tersebut akan dimanfaatkan untuk pelayanan perkeretaapian. Terlebih jalur Daop 3 Cirebon akan disibukkan jika Bandara Kerjatati sudah selesai dibangun dan beroperasi secara maksimal.
Di tempat yang sama Tim Koordinasi dan Supervisi KPK Bidang Pencegahan Budi Waluyo berharap langkah PT KAI tersebut bisa sinergis dengan Pemda setempat. Sehingga nantinya tidak ada dokumen ganda yang akan menimbulkan masalah.
Bila perlu, kata Budi, PT KAI menjalin kerja sama dengan BPN, Kejaksaan dan Polri sehingga bisa fokus dalam proses sertifikat dan penjagaan aset negara. Sehingga nanti bisa bermanfaat dan menguntungkan BUMN.
"Perizinan jangan kalah dengan preman. Intervensi di luar sistem itu harus dihindari, dan terpenting transparansi," ujarnya. (ang/ang)











































