"Itu tadi yang saya sampaikan ke presiden, tapi dia (Jokowi) minta nanti sajalah beres 17 Agustus," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
"Itu sebenarnya mau mengubah tata kerja kita di pemerintahan kalau ada investasi mengurus izin," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, paket kebijakan ekonomi ini akan memberikan tugas kepada setiap kementerian dan lembaga untuk membentuk satuan tugas (Satgas) yang fokusnya kerjanya mengawal dan menyelesaikan investasi yang masuk ke dalam negeri.
"Terrmasuk pemerintah daerah. Jadi apa namanya, sehingga ada yang tanggung jawab di pemerintah itu harus selesai," terangnya.
Ditambahkannya, paket kebijakan ekonomi ini juga bertujuan memonitor dan memfasilitasi investor. Darmin juga menyebutkan, urusan sanksi bagi kementerian dan lembaga yang tidak melaksanakan paket kebijakan ekonomi XVI akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Karena sebenarnya ini kan urusan presiden yang dilaksanakan oleh menteri atau lembaga atau pemda ya. Tentu nanti ya kita cantumkanlah setiap bulan laporan harus ada kalau tidak selesai ya di situ," jelasnya.
Menurutnya, pembentukan satuan tugas ini akan mempermudah perizinan investasi di Indonesia. Kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah akan bertanggung jawab hingga perizinan investasi selesai. (fiq/wdl)











































