Barang Kena Cukai akan Bertambah
Kamis, 12 Mei 2005 15:53 WIB
Jakarta - Pengenaan cukai selama ini hanya untuk rokok, alkohol dan minuman beralkohol. Pemerintah bakal memperluas pengenaan cukai tersebut. Upaya menggenjot pendapatan negara.Perluasan cukai tersebut dengan sendirinya akan menambah jumlah komoditas yang dapat dikenai cukai. "Di dalam draft RUU amandemen UU Cukai kriterianya diperluas. Sehingga dimungkinkan pengenaan cukai dapat dilakukan pada komoditi lainnya," kata Dirjen Bea dan Cukai Eddy Abdurrahman kepada wartawan di Gedung Depkeu, Jakarta, Kamis (12/5/2005).Selama ini pengenaan cukai hanya pada 3 komoditi, yakni tembakau, alkohol dan minuman yang mengandung alkohol. Dalam draft amandemen hanya akan disebutkan kriteria pengenaannya saja. "Sedangkan komoditinya apa akan dituangkan dalam peraturan pemerintah atau PP," kata Eddy.Eddy menyebutkan pembahasan di tingkat kelompok kerja sudah selesai dan minggu depan akan diserahkan ke tim pengarah yang dipimpin oleh Menkeu untuk dilakukan review. Selanjutnya draft tersebut akan diserahkan ke Departemen Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti."Sejauh ini Menkeu juga telah memohon ampres (Amanat Presiden) untuk membahas amandemen UU Cukai tersebut," terangnya.Ketika disinggung kemungkinan dilakukan kenaikan tarif cukai tahun ini, Eddy mengaku belum dapat memastikannya. "Yang jelas Ditjen Bea dan Cukai sedang melakukan simulasi-simulasi tentang kebijakan apa saja di bidang cukai yang harus atau perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan," ucap Eddy.Seperti diketahui, dalam usulan APBN Perubahan 2005 target cukai dinaikkan dari Rp 28,9 triliun menjadi Rp 31,4 triliun.Selain perluasan kriteria pengenaan cukai dalam draft amandemen UU Cukai tersebut juga akan ditingkatkan tarif maksimum dari yang sebelumnya sebesar 55 persen dari harga jual eceran yang akan dinaikkan di atas angka tersebut.Edi menyatakan, dalam rangka optimalisasi penerimaan pemerintah selalu mengaitkan dengan kemampuan industri, pertumbuhan ekonomi serta kebijakan apa saja yang dapat diselesaikan atau ditingkatkan. "Kalau dari sisi pemerintah ada dua hal yang bisa dilakukan yakni soal tarif dan harga jual eceran," tegasnya.
(mar/)











































