Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roesalni, mengatakan pemerintah perlu ada relaksasi perpajakan diberikan kepada masyarakat. Tak butuh waktu lama menurutnya, barangkali sekitar dua minggu sekedar menjadi efek kejut masyarakat agar konsumsi kembali bergairah.
"Kalau dari kami masukannya justru dengan memberikan stimulus pajak, penerima pajak jadi lebih tinggi. Contohnya pajak PPh korporat sekarang 25%. Rencana kalau itu diturunkan menjadi 17% belum tentu PPh korporat akan turun, mungkin bisa naik," kata Rosan, saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (14/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sekarang dibilang daya beli lagi turun ceritanya. Contohnya, kenapa pemerintah enggak bikin kebijakan (ini hanya masukan dari kami), misalnya dalam dua minggu, diberikan insentif bagi yang belanja tidak dikenakan PPN. Itu untuk mendorong orang mulai belanja lagi. jadi hal-hal seperti itu bisa dilakukan," ungkapnya.
Lanjut dia, relaksasi perpajakan tersebut tak perlu dilakukan dalam waktu yang lama sehingga tak bakal berpengaruh besar ke penerimaan negara. Relaksasi perpajakan tersebut contohnya mulai dari pembayaran pajak ke restoran, dan pembelian barang mewah.
"Dikurangi saja selama dua minggu sampai orang-orang yakin, orang pasti belanja lagi. Tapi itu bukan dilihat jangka pendek, tapi mengembalikan gairah lagi," tutur dia.
"Karena kalau dilihat, sekarang orang kan bukan enggak ada duit, tapi enggak spending saja. Dari data-data, orang taruh deposito naik signifikan di bank-bank. Dan kenaikan deposito bukan yang satu bulanan justru 3-6 bulan. Artinya makin panjang letak uang di bank saja," pungkasnya. (eds/wdl)