Jokowi menyampaikan terima kasih karena masyarakat sadar mengikuti tax amnesty.
"Sampai dengan akhir pelaksanaan program, tax amnesty berhasil diikuti 973,4 ribu wajib pajak dengan total penerimaan uang tebusan mencapai Rp 115,9 triliun," kata Jokowi saat membaca Nota Keuangan dan RAPBN 2018 di Gedung DPR, Rabu (16/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deklarasi harta luar negeri Rp 1.036,7 triliun, dan harta repatriasi aset Rp 146,7 triliun.
"Selanjutnya, sadar pajak ini harus diikuti dengan kewajiban membayar pajak dengan baik pada masa mendatang. Kesadaran warga negara dalam membayar pajak akan menjadikan negara lebih kuat," kata Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengapresiasi DPR karena telah menyetujui Perppu nomor 1 tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dalam rangka Pertukaran Informasi Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI).
"Dengan disetujuinya Perppu AEOI maka Indonesia telah memiliki kelengkapan legislasi sama seperti lebih dari 100 negara peserta AEOI," kata Jokowi.
"Indonesia akan mendapatkan manfaat pertukaran informasi perpajakan antar negara yang sangat berguna dalam meningkatkan upaya ekstensifikasi penerimaan perpajakan kita," pungkas Jokowi. (hns/wdl)











































