Total bunga utang yang harus dibayar pada 2018 adalah Rp 247,6 triliun.
Demikian dikutip detikFinance berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (16/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah berkomitmen mengelola utang secara hati-hati. Dengan perbaikan peringkat utang diharapkan memberi dampak positif terhadap penurunan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN).
Sejalan dengan perbaikan peringkat utang maka sekaligus bisa efisiensikan biaya bunga utang. (mkj/dnl)