Saat ini, kata Sofyan, pemerintah sangat fokus mempercepat program pemberian sertifikat kepada masyarakat. Di mana, pada 2017 sebanyak 5 juta dan pada 2018 sebanyak 7 juta sertifikat.
"Tahun ini pemerintah sangat serius memberikan akses kepada masyarakat, terutama mereka orang kecil yang tidak dokumen terhadap aset mereka," kata Sofyan di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka itu masih rendah, banyak sekali yang tidak bisa akses ke perbankan, oleh sebab itu pemerintah menyadari sangat penting," ungkap dia.
Pemerintah telah menerbitkan 250 ribu sertifikat dan diharapkan dalam waktu dekat akan diterbitkan 1,3 juta sertifikat lahan masyarakat. Dengan memberikan sertifikat, maka pemerintah juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan usaha karena sertifikat bisa menjadi modal mengakses lembaga keuangan.
Dengan sertifikat, Sofyan memastikan, masyarakat kecil juga akan terhindar dari konflik sengketa lahan, yang bisa jadi antara masyarakat dengan perusahaan, maupun masyarakat dengan pemerintah.
"Dengan memberikan sertifikat semua orang dapat menunjukan bukti aset. Lalu sertifikat membuat peace of mind bagi masyarakat, bahwa aset yang tidak punya title adalah aset yang mati, sedangkan aset punya title itu adalah aset yang baik, makanya program ini baik," tukas dia. (mkj/mkj)