Namun, dalam RAPBN 2018 juga pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan skema baru dana pensiunan para aparatur sipil negara ini.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengakui, skema baru ini diharapkan bisa diimplementasikan pada tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Askolani tidak ingin menjelaskan terlalu jauh terkait kebijakan baru yang masih dalam tahap finalisasi tersebut.
"Insha allah, mudah-mudahan (2018), nanti tunggu ibu yah," ungkap dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah melakukan kajian terkait dengan skema baru dana pensiunan.
"Kami masih akan mensinkronkan dengan UU ASN sendiri dan bagaimana kita mendesain supaya tetap sustainable dalam jangka panjang dan ada perbaikan secara fundamental," jelas Sri Mulyani.
Diketahui, skema dana pensiunan PNS saat ini dikenal dengan skema pay as you go. Di mana PNS membayarkan iuran setiap bulannya yang berasal dari gaji pokok, iuran tersebut sebesar 4,75%. Dana iuran ini pun hanya dikumpulkan dan disimpan oleh PT Taspen (Persero) dan dibayarkan kembali ke PNS ketika memasuki usia pensiun.
Dalam ketentuannya, pensiunan PNS berhak menerima 75% dari gaji terakhir. Ada selisih antara iuran yang dibayar PNS dengan uang pensiun yang diterimanya, maka pemerintah berkontribusi agar PNS tetap menerima 75% gajinya ketika pensiun meskipun tabungannya tidak mencukupi.
Sementara skema yang baru dikenal sebagai fully funded, skema tersebut tidak berbeda jauh dengan aturan yang berlaku sekarang ini, hanya saja kontribusi pemerintah sudah dimulai ketika PNS membayarkan iuran. Jadi bisa dikatakan pemerintah dan PNS patungan membayar iuran PNS.
Namun, dalam skema ini belum ditentukan berapa besar porsi iuran yang harus ditanggung PNS dan pemerintah selama mengiur. (mkj/mkj)











































