Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, menandatangani penetapan wajib sertifikat itu di Kementerian Pertanian, dan disaksikan langsung Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
"Pada kesempatan ini, untuk semakin meningkatkan pemakaian benih-benih berkualitas bagus. Sudah ditetapkan enam tambahan yang benihnya wajib diambil dari sumber yang bersertifikat. Cendana, cempaka, pinus, gaharu, kemiri kayu putih," ungkap Siti dalam acara Pengukuhan Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Perbenihan dan Perbibitan Indonesia (MPPI) 2017-2022, di Kantor Kementerian Pertanian, Senin (21/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kementerian LHK telah meluncurkan lima jenis tanaman hutan yang benihnya wajib bermutu tinggi.
"Di sektor kehutanan penggunaan bibit bermutu tinggi sudah diinisiasi sejak 2013 dengan ditetapkannya 5 jenis tanaman hutan yang benihnya wajib diambil dari benih bersertifikat. Jenis tanaman tersebut antara lain Jati, Sengon, Gmelina, Mahoni dan Jabon," kata Siti.
Sertifikat itu nantinya akan dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian. Badan ini berada di bawah Kementerian Pertanian. (hns/hns)