Masih Perlukah Tarif Taksi Online Diatur?

Masih Perlukah Tarif Taksi Online Diatur?

eds - detikFinance
Selasa, 22 Agu 2017 15:26 WIB
Masih Perlukah Tarif Taksi Online Diatur?
Foto: Tim Infografis/detikcom
Jakarta - Aturan terkait pembatasan tarif taksi online tak lagi berlaku setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerbitkan putusan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Lantas, masih perlukah tarif taksi online diatur?

"Soal tarif taksi online itu tetap perlu diatur," ujar Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno saat dihubungi detikFinance, Selasa (22/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, bila tarif terlalu murah, maka dampak langsung yang akan merasakan adalah para pengemudi yang menjadi mitra taksi online itu sendiri.

"Kalau tidak diatur, kemudian tarif terlalu murah, banyak diskon dan sebagainya. Nanti driver (pengemudi) dapat apa?" kata dia.

Ia melihat, saat ini kebanyakan pengemudi taksi online adalah pengemudi baru yang memulai usahanya dengan mencicil mobil baru. Artinya, selain untuk biaya hidup, para pengemudi taksi online ini juga harus membayar cicilan mobil.

"Sekarang kalau pendapatannya minim, berapa yang bisa mereka dapat untuk hidupnya. Untuk cicil mobil saja misalnya, itu sudah Rp 4 juta sendiri. belum dia untuk makan hari-harian. Belum untuk biaya hidup keluarganya," kata Djoko.

"Itu sebabnya, menurut saya kenapa tarif taksi online perlu diatur. Agar driver itu tidak dirugikan," sambungnya.

Ia menambahkan, bila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, dampak lebih lanjut ke perekonomian secara jangka panjang juga bisa berbahaya.

"Sekarang, kalau mereka pendapatannya kurang dan enggak bisa bayar cicilan. Kan dampak multiplier-nya ini yang bahaya," tandas Djoko. (dna/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads