CEO Blibli Kusumo Martanto mengatakan, adanya wacana aturan pengenaan pajak bagi transaksi online diakuinya cukup adil, mengingat salah satu kewajiban para pebisnis adalah membayar pajak.
"Ya selama itu sesuai, kami enggak masalah. Ya kan namanya berbisnis harus bayar pajak dong," ungkap Kusumo saat dihubungi detikFinance, Rabu (23/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama enam tahun bergerak di industri e-commerce, menurut Kusumo Blibli telah menerapkan pengenaan pajak baik berupa, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).
"Dari penjualan yang kami lakukan kami sudah gunakan PPN. Harga barang yang kami jual sudah termasuk PPN, jadi kami setor. Kemudian PPh itu kan untuk badan usaha itu sudah lakukan dari hari pertama," ujarnya.
Kendati demikian, dirinya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait pengenaan pajak yang dimaksud. Baginya upaya pengenaan pajak pada e-commerce semata-mata untuk mendapatkan penerimaan negara dari pajak agar lebih maksimal.
"Kalau saya selalu konsisten kita ingin tahu jelasnya apa, dibilang memajaki itu apa. Kalau dari segi PPN dan PPh kebetulan kami sudah penuhi. Kalau memang yang dimaksud seperti itu ya enggak keberatan. Kalau maksudnya yang lain ya kami juga belum tahu. Kita sudah bayar pajak, jadi buat kita sama saja," jelasnya.
Dirinya menyebut hingga kini potensi transaksi online di dalam negeri memang cukup besar. Secara keseluruhan transaksinya bisa mencapai US$ 6-8 miliar per tahun.
"Kalau seluruh industri e-commerce sampai US$ 6-8 miliar," ujarnya. (mkj/mkj)











































