Adapun waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT Hutama Karya, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Penugasan ini meliputi pengoperasian dan pemeliharaan atas ruas jalan tol akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh pemerintah, dan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan atas ruas akses Tanjung Priok untuk seksi W1 dan seksi W2," bunyi Pasal 1 ayat 2 Perpres tersebut seperti dikutip detikFinance dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Rabu (23/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perpres ini disebutkan, PT Hutama Karya dapat menggunakan pendapatan atas penugasan sebagaimana dimaksud sebagai sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, yang telah ditugaskan perseroan sesuai Perpres Nomor 100 Tahun 2014.
"Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud berdasarkan persetujuan Menteri PUPR setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," sebut pasal 3 ayat 2 Perpres ini.
Pendanaan PT Hutama Karya yang dimaksud menurut Perpres ini, terdiri dari penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan atau dalam negeri, penerbitan surat utang atau obligasi oleh perseroan, pinjaman PT Hutama Karya dari lembaga keuangan, dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penerbitan surat utang atau obligasi dan pelaksanaan pinjaman dari PT Hutama Karya, pemerintah juga dapat memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayarannya.
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri BUMN akan melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud, dan mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
Sedangkan Menteri PUPR bertugas menetapkan standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam Perjanjian Tertulis Pengusahaan Jalan Tol, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas jalan tol dan memberikan hak pengusahaan jalan tol kepada PT Hutama Karya (Persero) selama 40 tahun. (eds/hns)











































