Sehari 25.000 Pesanan, Bos Blibli: Kami Sudah Bayar Pajak

Sehari 25.000 Pesanan, Bos Blibli: Kami Sudah Bayar Pajak

Citra Fitri Mardiana - detikFinance
Rabu, 23 Agu 2017 12:00 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pengenaan pajak kepada transaksi belanja online (e-commerce) dinilai tidak terlalu berdampak pada omzet usaha e-commerce itu sendiri.

Seperti diakui CEO Blibli Kusumo Martanto. Pihaknya mengaku telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada setiap barang yang dipasarkannya. Dalam sehari, jumlah transaksi di Blibli mencapai 20-25 ribu pesanan per hari.

"Kalau buat kami sendiri, kami rasa tidak. Karena barang yang kami jual sudah termasuk PPN. Jadi customer yang beli di kami sudah tahu kalau barang yang dibeli sudah ada PPN-nya juga," ungkap Kusumo saat dihubungi detikFinance, Rabu (23/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lebih lanjut Kusumo menilai, pengenaan pajak pada e-commerce hingga kini memang belum berjalan merata. Termasuk pada pelaku e-commerce asing yang bertransaksi di Indonesia.

"Mungkin ini akan lebih ke pemain asing. Seharusnya bayar pajak dong kalau berbisnis di Indonesia. Kalau base-nya di luar negeri, tapi transaksinya terjadi disini. Kalau pemerintah enggak dapet pajak juga kan enggak fair dong buat negara kita," ujarnya.

Seperti diketahui pemerintah tengah gencar melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Seperti yang ditargetkan Kementerian Keuangan pada 2018, penerimaan dari pajak ditargetkan tumbuh 9,3% menjadi Rp 1.609,4 triliun. Oleh karena itu diharapkan, setoran pajak dari e-commerce pun turut berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara dari pajak. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads