Tarif Taksi Online Batal Diatur, Begini Pergerakan Saham Blue Bird dan Express

Tarif Taksi Online Batal Diatur, Begini Pergerakan Saham Blue Bird dan Express

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Rabu, 23 Agu 2017 12:27 WIB
Foto: Tim Infografis/detikcom
Jakarta - Pembatasan tarif taksi online batal dilakukan. Hal itu seiring dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir perubahan pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Keputusan tersebut menjadi kabar buruk bagi para perusahaan taksi konvensional seperti PT Blue Bird Tbk (BIRD) dan PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI). Sebab seharusnya dengan pembatasan tarif taksi online bisa mengurangi beban persaingan selama ini.

Keputusan tersebut pun langsung berpengaruh pada pergerakan saham kedua perusahaan pertaksian tersebut. Hari ini saham BIRD bergerak terus di zona merah. Hingga jelang jeda siang, saham BIRD berada di level terendah dengan turun 30 poin atau 0,61% ke 4.920.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun nasib saham TAXI berbeda dengan BIRD. Saham TAXI hari ini justru masih bergerak di zona hijau. Meski sempat melemah ke level Rp 94, saham TAXI kini bertengger di level Rp 97 per saham atau naik 1,04% dari penutupan perdagangan sebelumnya.

Namun saham TAXI di perdagangan kemarin sudah jatuh dengan turun 4% ke level Rp 96 per saham.

Sekadar informasi, MA telah menerbitkan putusan nomor 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hasilnya MA menganulir pasar yang mengatur perihal tarif taksi online. (ang/ang)

Hide Ads