Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat tetap tenang menyusul diketoknya putusan ini. Pasalnya, putusan ini sendiri baru akan berlaku efektif tiga bulan sejak diketok palu. Pihaknya sendiri akan berdiskusi dengan para ahli guna membahas tindak lanjut dalam aturan ini.
"Saya minta media menyampaikan, jangan resah. Karena efektif putusan MA itu kan baru tiga bulan. Kita menghargai keputusan MA, tapi kan baru berlaku 3 bulan kemudian (1 November). Sampai 1 november PM 26 tetap berlaku," katanya saat ditemui usai bertemu dengan Menteri PUPR di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Logikanya demikian (tarif tetap diatur). Bahwasanya ada pelonggaran tarif atau apa, nanti kita bicarakan. Tapi bahwasanya tarif itu diatur, itu bagian dari keselamatan. Jadi kalau tarifnya Rp 1.000/km, bagaimana akan membuat mobil yang berkeselamatan, enggak mungkin. Jadi memang isu keselamatan jadi suatu roh dari pada ini," ungkapnya.
Kementerian Perhubungan sendiri segera mendiskusikan hal ini dengan ahli dan pihak terkait, agar ke depan bisa menemukan solusi menyusul ditolaknya aturan yang telah dicabut oleh MA itu.
"Kita lagi kumpulkan ahli hukum dan transportasi untuk bicara bagaimana payung hukum yang baik dan benar, yang bisa membuat suatu kesetaraan antara online dan konvensional. Kita akan minta advice dulu seperti apa," tukasnya. (eds/dna)