Pemerintah Berencana Pangkas Biaya Tinggi di Pelabuhan

Pemerintah Berencana Pangkas Biaya Tinggi di Pelabuhan

- detikFinance
Jumat, 13 Mei 2005 00:19 WIB
Jakarta - Pemerintah berniat baik untuk memangkas biaya tinggi di pelabuhan. Komitmen pemerintah itu bukan hanya untuk biaya resmi saja, melainkan juga biaya yang tidak resmi. Kabar baik ini dipaparkan Menteri Perhubungan (Menhub) Hatta Radjasa usai rapat antara dirinya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Jusuf Anwar, di Gedung Departemen Keuangan (Depkeu), Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2005) malam."Kita ingin memangkas biaya yang tidak perlu," kata menteri berambut perak ini. Rapat yang dipimpin Menko Perekonomian Aburizal Bakrie ini membicarakan tentang percepatan arus barang.Dicontohkan oleh Hatta, pungutan resmi di pelabuhan terdiri dari pungutan surcharge. Pungutan ini berupa Terminal Handling Charge (THC) yang dipungut oleh perusahaan pelayaran internasional. Selain itu ada pungutan Container Handling Charge yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). "Kita harus betul-betul hilangkan adanya kemungkinan renseking ekonomi. Karena hal ini menimbulkan beban biaya tinggi di pelabuhan, terkait ekspor impor," papar Hatta.Sejauh ini pemerintah masih mengkaji berbagai rumusan yang diusulkan oleh asosiasi maupun pengguna jasa pelabuhan. Pemerintah berharap, keputusan final akan disampaikan pada awal juni mendatang.Saat ini ada excercise untuk menurunkan biaya di terminal peti kemas kosong, dari 90 persen menjadi 75 persen. Kebijakan itu dibarengi dengan menaikkan biaya penempatan peti kemas di pelabuhan. "Selama ini banyak peti kemas yang nongkrong di pelabuhan. Kebanyakan enggan di masukkan ke gudang, karena biayanya lebih mahal," jelas politisi PAN ini.Menurutnya, biaya penempatan peti kemas di pelabuhan selama ini sekitar Rp 6 ribu per 4 hari. Sekarang akan dinaikkan menjadi Rp 14 ribu untuk hari pertama. Sedangkan, pada hari berikutnya akan dikenakan tarif progresif."Ini untuk melancarkan arus barang, jadi bukan semata-mata menaikkan tarif saja," tutur Hatta kepada wartawan. Rapat malam ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat sebelumnya. Pemerintah telah membentuk Tim Kepres No. 54/2002 tentang percepatan arus barang untuk ekspor impor. (ism/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads