1.099 Mobil Mewah di Jakarta Nunggak Pajak

1.099 Mobil Mewah di Jakarta Nunggak Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 25 Agu 2017 11:45 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memastikan banyak masyarakat di ibu kota yang kedapatan masih melakukan penunggakan pajak kendaraan mewah. Tidak terbatas pada artis saja, melainkan terdapat publik figur hingga orang kaya.

Lalu berapa potensi pajaknya ?

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD Hayatina menyebutkan, potensi pajak yang berasal dari tunggakan kendaraan mewah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah kendaraan mewah BDU (belum daftar ulang) di DKI di atas Rp 2 miliar ada 1.099 unit," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

BPRD DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas terus berupaya untuk menagih pajak kendaraan secara door to door, terutama pemilik kendaraan mewah.

Selain door to door, BPRD DKI Jakarta juga memberlakukan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan dan bea balik nama untuk merangsang wajib pajak.

Jemput bola juga dilakukan dengan menghadirkan Samsat Keliling di lokasi-lokasi tertentu untuk mempermudah wajib pajak dalam melunasi kewajibannya.

"Jadi kalau sekarang dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 31 Agustus ada penghapusan sanksi, kalau tidak dibayar akan dikembalikan lagi sanksinya," tukas dia. (mkj/mkj)

Hide Ads