1.099 Mobil Mewah Nunggak Pajak di Jakarta, Berapa Nilainya?

1.099 Mobil Mewah Nunggak Pajak di Jakarta, Berapa Nilainya?

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 25 Agu 2017 15:01 WIB
Foto: Kontributor pasangmata.com/Nandang Kuswara
Jakarta - Memiliki kendaraan mewah di Indonesia saat ini masih menjadi hal yang luar biasa, hanya kalangan tertentu saja yang mampu memiliki kendaraan dengan harga selangit.

Tidak hanya pengusaha, yang hobi mengoleksi kendaraan mewah juga saat ini dilakukan oleh artis, hingga pejabat negara. Sayangnya, kebiasaan mengkoleksi tidak sejalan dengan kebiasaannya membayar pajak.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebutkan, hingga saat ini terdapat potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD Hayatina mengatakan, potensi pajak kendaraan tersebut berasal dari 1.099 kendaraan yang belum daftar ulang (BDU) atau penunggak pajak.

"Jumlah kendaraan mewah BDU di DKI di atas Rp 2 miliar ada 1.099 unit," kata Hayatina saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Untuk memaksimalkan potensi pajak dari kendaraan mewah ini, BPRD DKI Jakarta belum lama ini menyambangi langsung ke kediaman para wajib pajak yang diketahui masih menunggak.

Bersama Direktorat Lalu Lintas, BPRD DKI Jakarta menyambangi rumah artis Raffi Ahmad untuk menagih pajak kendaraan mobil mewah. Adapun, jemput bola yang dilakukan ini sebagai upaya memaksimalkan pendapatan daerah.

Hayatina menyebutkan, dari 1.099 kendaraan penunggak pajak ini sudah ada yang membayar atau melunasi kewajiban pajaknya. Namun, dia mengaku belum mengetahui persentase wajib pajak yang bayar.

"Belum dijumlah, karena sampai dengan tanggal 31 (Agustus) baru akan direkap," tegas dia. (dna/dna)

Hide Ads