Mendag Klarifikasi Kerupuk yang Masuk Daftar Barter dengan Sukhoi

Mendag Klarifikasi Kerupuk yang Masuk Daftar Barter dengan Sukhoi

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 30 Agu 2017 18:04 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut kerupuk menjadi salah satu daftar barang barter dengan pesawat tempur Sukhoi. Dia bilang, pernyataannya tersebut hanya bercandanya dengan wartawan, namun justru dianggap serius oleh media.

"Tidak. Itu gara-gara ada wartawan yang tanya. Saya bilang kan list-nya banyak. Ini list-nya. Dari rubber, CPO, kopi, teh, bahan makanan. Ditanya lagi, kerupuk termasuk juga enggak? Ya termasuk. Tapi diambil angle-nya kerupuk," katanya saat ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Ia mengaku daftar barang yang bakal dibarter tersebut sampai saat ini masih terus disusun, namun kerupuk sendiri tak masuk dalam hitungan. Sebanyak 11 pesawat Sukhoi senilai US$ 1,14 miliar sekitar Rp 15,16 triliun dengan kurs Rp 13.300/US$, akan dibarter dengan komoditas dari Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sepakat dengan Rusia, itu bisa lebih. Dan mereka bisa dijual, bisa dikirim di luar Moskow. Kemudian nanti harganya, kita masih dalam pembahasan. Apakah harga kita lock sekarang pada saat perjanjian itu, ataukah sesuai dengan harga pasar pada saat nanti. Itu kan harus kita bahas lagi. Nah, mereka meminta jenis apa, volume berapa, itu bagian dari negosiasi," jelas Enggar.

Pernyataan Enggar ini jauh berbeda dengan yang ia sampaikan saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 28 Agustus 2017 lalu.

"Iya (kerupuk), iya serius, Saya kan ingin yang ada nilai tambah. Kerupuk, lho, sekarang di Nigeria, biskuit segala macam, Mayora, Wings, ke Afrika itu ekspornya tinggi sekali. Dia punya nilai tambah," kata Enggar waktu itu.


Seperti diketahui, pembelian alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) lewat barter ini merupakan pertama kali dilakukan dengan aturan baru, yakni UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang.

Dalam regulasi itu, setiap pengadaan Alpanhankam harus memenuhi minimal 85% kandungan lokal (ofset). Sementara dalam pembelian Sukhoi Su-35, Rusia hanya memenuhi ofset 35% dari kewajiban 85%, sehingga pembelian pesawat tempur tersebut harus dibarengi dengan imbal beli sebanyak 50% dari nilai kontrak sebesar US$ 1,14 miliar itu. (eds/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads