Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kenaikan dana parpol tersebut tidak akan membebani APBN tahun depan. Kenaikan dana tersebut sudah diperhitungkan dengan matang dalam APBN tahun depan.
"Artinya, itu bukan tidak di luar jangkauan APBN. Itu masih dalam jangkauan APBN," ujar Darmin di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan dana APBN saja, memang pertama kenaikannya besar, tapi absolutnya enggak besar banget. Artinya absolut mungkin angkanya Rp 250 miliar," tutur Darmin.
Kenaikan dana parpol tersebut juga direstui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu. Pemerintah sudah sepakat menaikkan dana bagi parpol peserta pemilu. (ara/dna)