Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengungkapkan bahwa pergantian Budi Santoso dikarenakan telah habisnya masa jabatan dalam memimpin perseroan. Budi Santoso telah menjadi Direktur Utama PTDI sejak 2007 silam, atau sudah dua kali 5 tahun untuk setiap periodenya.
"Iya memang masa jabatannya sudah habis. Udah lewat dua bulan," tutur Harry saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada penugasan. Mungkin aja, yang lain-lain juga bisa gitu kan," ujar Harry.
Melalui SK-177/MBU/08/2017, Menteri BUMN Rini Soemarno memberhentikan Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-362/MBU/2012 tanggal 1 Oktober 2012 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
Melalui SK-177/MBU/08/2017 pula, Menteri Badan Usaha Milik Negara, mengangkat Elfien Goentoro sebagai Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero). Selanjutnya, juga diserahkan Salinan SK Menteri BUMN Nomor: SK-178/MBU/08/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia.
Melalui SK-178/MBU/08/2017 pula, Rini menugaskan Harry Boediarto Soemarto, Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk sementara menjalankan tugas sebagai Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) selain menjalankan tugas sesuai jabatannya, dengan kekuasaan dan wewenang yang sama sampai dengan diangkatnya Direktur Utama yang definitif. (ara/dna)











































