Pengusaha: Minimarket Butuh Penyesuaian Jual Beras Sesuai HET

Pengusaha: Minimarket Butuh Penyesuaian Jual Beras Sesuai HET

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 01 Sep 2017 19:06 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Mulai hari ini, Jumat (1/9/2017), kebijakan patokan harga beras lewat mekanisme harga eceran tertinggi (HET) berlaku. Kebijakan ini berlaku mulai dari Jawa hingga Papua

Namun, masih ada sejumlah ada toko ritel modern seperti minimarket yang belum mengikuti aturan baru tersebut, salah satunya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta, mengatakan mereka masih butuh penyesuaian untuk menerapkan aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mereka (ritel) masih perlu penyesuaian," terangnya kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (1/9/2017).

Terlebih, penetapan aturan baru yang berlalu hari ini berbarengan dengan tanggal merah. Menurutnya, tak semua pelaku ritel bisa langsung mengikuti aturan baru ini, karena memerlukan proses.


"Jadi ada yang bisa langsung menyesuaikan, ada yang masih perlu proses. Semua tergantung kesiapan si supliernya. Jadi harus bertahap ya, semua dalam proses," terang Tutum.

HET beras diatur berdasarkan zonasi. Contohnya, di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi yang dianggap sebagai wilayah produsen beras, HET sebesar Rp 9.450/kg untuk beras jenis medium dan Rp 12.800/kg untuk beras medium.

Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih, harga tersebut ditambah Rp 500. Contohnya di NTT dan Kalimantan, harga beras medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg.

(hns/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads