Melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Dijelaskan tentang tata cara istri ikut atau menggabungkan data pajaknya dalam nomor pokok wajib pajak (NPWP) sang suami.
Dalam video yang berdurasi sekitar 24 detik ditunjukkan, seorang pasangan yang baru saja menikah bisa menggabungkan NPWP. Jadi NPWP istri digabungkan ke suami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mengisi formulir penghapusan NPWP, jangan lupa untuk dilampirkan fotokopi buku nikah atau dokumen sejenisnya, lalu surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Ataupun surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Hanya dengan memenuhi persyaratan tersebut, penggabungan NPWP istri ke suami pun sudah bisa dilakukan. (wdl/wdl)