KPPU Diminta Panggil Importir Terdaftar Gula

KPPU Diminta Panggil Importir Terdaftar Gula

- detikFinance
Senin, 16 Mei 2005 15:11 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta memanggil empat importir terdaftar gula yakni PTPN IX, PTPN X, PTPN XI dan RNI karena dianggap melakukan kartel bersama pemerintah."Saya minta sebagai mantan anggota KPPU agar KPPU memangil empat importir terdaftar gula yang telah melakukan kartel bersama pemerintah yakni Menteri Perdagangan yang meneruskan izin kontrak mereka," kata anggota Komisi VI DPR RI Didik J Rachbini di sela rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Produsen Gula dan Terigu Indonesia (APEGTI) di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/5/2005).Menurut Didik, pemanggilan itu perlu dilakukan berkaitan dengan kartel yang telah melanggar UU No 5/1999 tentang persaingan usaha. "Importir terdaftar bubarkan saja, mereka yang menikmati rente ekonomi. Sekarang harga eceran gula sudah naik 2,5 kali lipat dari Rp 3.000 per kilogram menjadi Rp 7.000 per kilogram," ujarnya. Pemerintah awalnya mengontrak importir terdaftar untuk membantu rakyat dalam pengendalian impor gula dan harga eceran gula. Namun saat ini harga gula internasional sudah naik dari US$ 200 per ton menjadi US$ 300 per ton bahkan diprediksi akan naik terus. Harga ini masih ditambah dengan adanya tarif sehingga harga gula melambung di atas Rp 4.000 per kilogram.Menurut Didik, harga eceran gula yang ideal sebesar Rp 4.000 per kilogram. "Kalau di atas itu rakyatlah yang menderita," tandasnya. Dikatakannnya, solusi pengendalian impor dan harga eceran gula, pemerintah cukup mengunakan tarif. Berdasarkan perhitungan APEGTI dengan tarif saja terdapat penerimaan sebesar Rp 700 miliar per tahun yang dapat digunakan untuk mensubsidi petani. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads