Berapa gajinya?
Besaran gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas atas peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikianlah yang dikutip detikFinance dari PP Nomor 30 tahun 2015 pada Rabu, (6/9/2017).
![]() |
![]() |
Bila melihat lowongan yang tersedia, pemerintah banyak membuka untuk lulusan strata 1 (S1). Artinya golongan yang akan diterima jika lulus adalah IIIa dengan gaji pokok Rp 2.456.700/bulan.
Lulusan SMA atau sederajat mendapatkan golongan IIa, dengan gaji Rp 1.926.000/bulan. Lulusan SMP yang merupakan golongan Ib diberikan gaji Rp 1.623.400/bulan dan lulusan SD atau golongan Ia mendapatkan gaji Rp 1.486.500/bulan. (mkj/ang)