61 Instansi Buka Lowongan CPNS, Berapa Sih Gajinya?

61 Instansi Buka Lowongan CPNS, Berapa Sih Gajinya?

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 06 Sep 2017 10:24 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Pemerintah pusat membuka lowongan besar-besaran untuk calon pegawai negeri sipil (PNS). Tersedia lowongan 17.928 yang meliputi 60 Kementerian/Lembaga dan 1 Pemerintah Provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Utara.

Berapa gajinya?

Besaran gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas atas peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan akan gaji memang terakhir kali terjadi pada 2015 lalu. Terdapat kenaikan sebesar 6%, dengan gaji terendah PNS adalah Rp 1.488.500/bulan. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun. Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.620.300/bulan untuk PNS Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun.

Demikianlah yang dikutip detikFinance dari PP Nomor 30 tahun 2015 pada Rabu, (6/9/2017).

61 Instansi Buka Lowongan CPNS, Berapa Sih Gajinya?Foto: Istimewa


61 Instansi Buka Lowongan CPNS, Berapa Sih Gajinya?Foto: Istimewa


Bila melihat lowongan yang tersedia, pemerintah banyak membuka untuk lulusan strata 1 (S1). Artinya golongan yang akan diterima jika lulus adalah IIIa dengan gaji pokok Rp 2.456.700/bulan.

Lulusan SMA atau sederajat mendapatkan golongan IIa, dengan gaji Rp 1.926.000/bulan. Lulusan SMP yang merupakan golongan Ib diberikan gaji Rp 1.623.400/bulan dan lulusan SD atau golongan Ia mendapatkan gaji Rp 1.486.500/bulan. (mkj/ang)

Hide Ads