Revisi Aturan Toko Modern di DKI Dibahas Pemprov dan DPRD

Revisi Aturan Toko Modern di DKI Dibahas Pemprov dan DPRD

Hans Henricus BS Aron, Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 07 Sep 2017 15:11 WIB
Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar rapat dengan DPRD DKI membahas soal revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta

Materi revisi antara lain tentang jarak antara toko swalayan (ritel) dengan pasar rakyat (tradisonal) dan antar toko swalayan sejenis, mengacu pada ketentuan RT/RW, RDTR, dan peraturan zonasi yang berlaku.

Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso, mengatakan poin pembahasan Perda Perpasaran ini diajukan oleh Pemprov. Nantinya, DPRD DKI akan menilai poin-poin revisi yang diajukan oleh Pemprov DKI tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPRD sangat berhati-hati, jangan sampai nanti Perda ini justru mematikan usaha kecil di masyarakat. Jadi jangan sampai Perda ini menjadikan legalitas pengusaha besar mematikan usaha kecil," kata Santoso kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (7/9/2018).

Sebagai informasi, aturan jarak toko modern dan pasar tradisional diatur dalam pasal 10 Perda nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Pasal ini mengatur jarak toko modern dan pasar tradisional berdasarkan luas bangunan.

Santoso juga mengatakan perda tersebut perlu diperbarui lantaran perkembangan dan fenomena pasar modern di Provinsi DKI Jakarta. Regulasi tersebut nantinya bakal mengatur kondisi pasar ritel yang kini berkembang pesat.

Menurutnya, perkembangan ritel modern yang kian pesat sangat berpengaruh terhadap nasib pasar tradisional.

"Tentang semua hal yang terkait dengan perpasaran yang saat ini sudah berkembang, misalnya minimarket, swalayan, yang secara rill mematikan usaha-usaha kecil di masyarakat. Oleh karena itu harus diatur," tutur Santoso. (hns/)

Hide Ads