Surat imbauan ini ditandatangani Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Yunirwansyah, tertanggal 7 September 2017 seperti dikutip detikFinance (8/9/2017). Surat disebar karena masih banyaknya pertanyaan terkait cara penghitungan PPh bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis novel/penulis cerita dapat disampaikan hal berikut:
Bahwa profesi penulis novel/penulis cerita harus menanggung beban pajak lebih dari dua kali lipat dibanding profesi lainnya seperti dokter, arsitek, artis, penyanyi, dan profesi lainnya, karena adanya perbedaan tafsir dari penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada ketentuan terkait, Pasal 28 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), Pasal 4 ayat (1), memori penjelasan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), memori penjelasan Pasal 6 ayat (1). Pasal 9 ayat (2), memori penjelasan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11A ayat (1). Pasal 14 ayat (2). Pasal 20, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh).
Selain itu, merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Waiib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17IPJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dilihat dari sumber tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
- Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris. aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya,
- Penghasilan dari usaha dan kegiatan,
- Penghasilan dari modal, yang berupa hada gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan hana atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan
- Penghasilan Iain-Iain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
- Pengenaan PPh Wajib Pajak didasarkan pada pengeIompokan penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.
Jika penulis memiliki penghasilan bruto dalam setahun kurang dari Rp 4,8 miliar maka dapat dihitung menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dengan syarat:
- wajib melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4IPJ/2009;
- wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan;
- besarnya NPPN bagi penulis berdasarkan PER-4/PJ/2015 (Kegiatan Pekerja Seni KLU: 90002) adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto. baik honorarium maupun royalti yang diterima dari penerbit.
- Penghasilan bruto dari pekerjaan bebas sebagai penulis sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) dan angka 2) meliputi semua penghasilan yang terkait dengan profesi penulis, termasuk penghasilan royalti yang diterima dari penerbit dari hak cipta di bidang kesusastraan yang dimiliki oleh penulis.
- Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak. dilunasi oleh Wajib Pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri. Atas penghasi|an dari hak cipta di bidang kesusastraan berupa royalti dipotong PPh Pasal 23 sebagai pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.