Terkait polemik pajak profesi penulis ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa tarif yang harus dibayarkan sudah tercantum dalam Undang Undang. Perlu pembahasan bersama DPR untuk mengubah ketentuan tarif yang sudah ditetapkan dalam UU.
"Kalau masalahnya keadilan yaitu rate pajak, kalau rate itu ditetapkan Undang Undang, kami belum bisa kecuali nanti dari DPR dan kami bisa mengajukan UU untuk bisa membahas berapa rate dari income tax yang dianggap baik untuk Indonesia," kata Sri Mulyani saat ditemui di The Sultan Hotel, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk bisa memahami aspirasi itu apa yang menjadi persoalan ada yang berhubungan dengan masalah pengadministrasian, yaitu apakah bisa dilakukan secara simpel melakukan apa yang disebut nominal approach aja, ada yang berhubungan dengan masalah rate yang dianggap fair keadilan, ada juga aspek yang berhubungan dengan posisi dari pemerintah atau negara untuk menghargai karya-karya kreatif. Jadi hal hal ini nanti akan saya lihat dan minta kepada tim untuk mengkaji kalau memang ada di dalam peraturan perundang-undangan untuk bisa kita lakukan," ungkap dia.
Sri Mulyani ini menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, mendukung penciptaan karya-karya kreatif.
"Support-nya bisa kita lihat dari berbagai aspek bisa pajak, bisa treatment yang lain. Kalau itu masalahnya administrasi yang kompleks maka kita perlu untuk menyederhanakan sehingga memudahkan para pembayar pajak untuk bisa melaksanakan tugasnya yaitu membayar pajak dengan baik," pungkasnya. (mca/mca)