Pembahasan RUU PAN Kembali Ditunda
Selasa, 17 Mei 2005 22:10 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU Perhitungan Anggaran Negara (PAN) 2003 antara Panitia Anggaran DPR dan Menteri Keuangan kembali ditunda. DPR masih mempersoalkan perbedaan sisa Anggaran Lebih (SAL) 2003 yang mencapai Rp 10 triliun.Dari laporan keuangan yang diperiksa dan diaudit BPK serta ditandatangani oleh Menkeu, SAL 2003 mencapai Rp 34,576 triliun. Sementara berdasarkan hasil verifikasi dan realisasi SAL yang disampaikan Dirjen Perbendaharaan Depkeu, hanya mencapai Rp 24, 588 triliun."Seharusnya kalau ada klarifikasi yang jelas dari pemerintah, tidak ada masalah. Mungkin ada data-data yang kurang lengkap dari Menkeu yang belum disampaikan kepada BPK, sehingga ada perbedaan sekitar 10 triliun," kata anggota Panitia Anggaran Ramson Siagian.Hal itu dikatakan Ramson kepada wartawan usai raker Panitia Anggaran DPR RI dengan Menkeu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2005) malam.Sementara itu Ketua Panitia Anggaran Emir Moeis memastikan, penundaan pembahasan RUU PAN tidak akan mengganggu pembahasan APBNP 2005. "Pembahasan APBNP tetap dilanjutkan, walaupun semestinya pembahasan PAN 2003 diselesaikan dahulu," katanya.DPR akan meminta BPK untuk melakukan penghitungan ulang (due dilligence) mengenai SAL tersebut. "Diharapkan BPK dapat menyelesaikannya secara cepat," kata Emir.
(fab/)











































