AP sebelum ditahan menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya, Jakarta Utara.
"Tentunya kami Ditjen Pajak tidak mentoleransi terhadap pegawai yang menyalahgunakan kewenangan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Rabu (13/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu meminta ke pegawai agar tidak melakukan hal yang serupa dari pada harus menerima pil pahit, diciduk penegak hukum dan hidup di penjara.
"Jadi peringatan ke pegawai jangan coba-coba. Kalau tidak ambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan inetrnal sendiri akan mengungkap hal-hal semacam itu. Tidak ada toleransi," terang Hestu.
Sementara Jajun Jaenuddin (JJ) sudah diberhentikan 2 tahun yang lalu sejak 29 Agustus 2014. Tadinya JJ bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan. (mkj/mkj)