"Pengawasan melekat yang ada dari zaman dulu perlu ditingkatkan," ungkap Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, kepada detikFinance, Rabu (13/9/2017).
Yustinus mencontohkan dari sisi belanja. Pengawas bisa memonitor barang-barang yang dibeli seperti properti, kendaraan serta aktivitas liburan. Dengan demikian pegawai juga sadar bahwa setiap gerak gerik diawasi dengan ketat dan tak ada celah untuk melanggar aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alat pengawasan tidak hanya dari unit pengawasan internal dari Ditjen Pajak. Namun juga dari atasan maupun sesama pegawai. "Tools-nya nanti harus ada agar sistematis," kata Yustinus.
Di sisi lain, peran pimpinan juga sangat mempengaruhi sikap dari pegawai. Pucuknya ada di Menteri Keuangan, akan tetapi pimpinan terdekat yaitu Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dan Eselon II.
"Leader harus menjadi role model, menjadi contoh bahwa antara perkataan dan perbuatan itu sama," terangnya.
Misal tentang gaya hidup sederhana. Para pimpinan diharapkan menunjukkan dalam kegiatan sehari-hari kepada para pegawai.
"Dalam urusan birokrasi tetap pegawai akan mengikut yang di atas. Juga kalau enggak ada ruang pasti mereka enggak bisa, mereka enggak berani untuk melanggar aturan," tukasnya. (mkj/mkj)