Dicecar Dee Lestari Soal Pajak Penulis, Ini Jawaban Sri Mulyani

Dicecar Dee Lestari Soal Pajak Penulis, Ini Jawaban Sri Mulyani

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 14 Sep 2017 09:02 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan jawaban langsung dari pekerja profesi penulis yang melayangkan banyak pertanyaan terkait dengan pengenaan pajak terhadap penulis.

Semalam di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Sri Mulyani mengadakan pertemuan dengan pekerja profesi dan seni, untuk berdialog tentang pajak. Ini setelah ramainya protes dari penulis, Tere Liye.

Dalam acara semalam, Sri Mulyani menerima pertanyaan langsung dari penulis kondang Dewi (Dee) Lestari, terkait dengan ketentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) 50% bagi profesi penulis dalam perhitungan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin tahu dasar NPPN kami dari mana, tolong jelaskan pola pendapatan maupun produksi kami jauh berbeda," kata Dee di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu Malam.

Dee melanjutkan, apakah pemerintah membuka peluang untuk melakukan peninjauan kembali aturan pajak bagi pekerja profesi. Sebab, penulis di Indonesia sistem produksinya sangat berbeda dengan pekerja profesi lain maupun seniman. Setidaknya dalam waktu 18 bulan para penulis baru bisa merasakan hasil buah karyanya.

"Jadi pertanyaannya dari mana yang NPPN 50%? Apa dasarnya? Dan apa ini yang paling tepat? Karena kalau menurut saya kalau ada celah lebih pas dengan produksi dan pola pendapatan," papar dia.

Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengaku siap adanya evaluasi terkait dengan pengenaan pajak bagi pekerja profesi dan kreatif lainnya.

"Mungkin normanya akan kami usulkan kepada Bu Menteri yang memberikan keputusan," kata Ken.

Sri Mulyani memastikan, pemerintah akan terbuka terkait dengan aspirasi yang disampaikan para wajib pajak.

"Sebetulnya kalau yang norma 50% itu saya open saja, dan setiap profesi mereka bisa membuat norma, merefleksikan penghasilan neto seseorang, sudah dia mendapatkan hasil, suatu proses menghasilkannya itu sulit sekali, dia melakukan norma saja," kata Sri Mulyani.

Terkait dengan NPPN 50%, bukan suatu hal yang dianggap menjadi berat menurut Sri Mulyani. Sebab, alur produksi penulis yang misalnya bisa menghabiskan waktu selama 18 bulan ini bisa terhindar dari pajak, jika selama 18 bulan memang tidak ada pendapatan yang diterima.

"Kalau dia tidak menghasilkan sesuatu maka tidak usah membayar pajak, tapi kalau menghasilkan pajak dan volumenya gede, ya dia harus bayar pajak," tegas Sri Mulyani.

Meski demikian, Sri Mulyani mengaku bahwa pemerintah ingin memfasilitasi seluruh aspirasi dari semua profesi.

"Saya sangat menghargai, semua profesi ingin mendapatkan treatment sesuai dengan tingkat kesulitan masing-masing, tugas kami mendengar, waktu mendengar satu sisi ada yang diatur UU, itu pasti berlaku untuk semuanya, ada yang puas dan tidak puas. Saya terima kasih kalau Mba Dee sudah membayar pajak, berarti sudah ada rasa memiliki republik ini, jadi saya sangat senang dan bentuk ekspresi membayar pajak itu adalah shareholder RI," tukasnya. (wdl/wdl)

Hide Ads