Hal ini diungkapkan Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Perintah tersebut disampaikan kepada Irjen Kemenkeu serta unit eselon I lainnya, khususnya Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai.
"Saya minta untuk dipetakan, ini daerah rawannya apa, pelaku rawannya siapa. Mungkin bukan masalah daerah rawan, ada saja pelaku rawan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pelaku rawannya ini sudah di identifikasi, siapa saja yang terlibat, bagaimana bentuk jaringannya, bagaimana kita bersihkan. Ini tidak hanya di Dirjen Pajak tapi juga di Bea Cukai dan yang lain," paparnya.
Beberapa bulan lalu Pejabat Eselon III berinisial HS dengan jabatan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak ditangkap KPK. HS terbukti menerima suap sejumlah Rp 1,9 miliar dari PT EKP untuk tagihan pajak senilai Rp 78 miliar. Hal tersebut sangat mengecewakan Sri Mulyani.
Sementara awal pekan ini, pegawai pajak ditahan oleh Kejaksaan Agung berinisial AP. AP merupakan PNS pajak KPP Madya Gambir. Penahanan ini merupakan pengembangan kasus JJ Eks PNS Pajak KPP Madya Jakarta Selatan yang sudah lebih dulu ditahan. Keduanya diduga menerima suap Rp 14 miliar terkait penjualan faktur pajak. (mkj/ang)