Harga smartphone model baru ini juga terbilang selangit, apalagi untuk iPhone X dengan kapasitas 256 GB dipatok US$ 1.149 atau Rp 15,1 juta per unit.
Agar tidak terlena oleh kecanggihan tiga varian baru yang dirilis Apple Icn, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kembali mengingatkan seluruh masyarakat atau wajib pajak (WP) untuk melaporkan setiap harta yang dimiliki, sekalipun itu telepon genggam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi heboh smarthone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom SPT Tahunan ya," cuit akun twitter @DitjenPajakRI, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Paga gambar yang diunggah oleh @DitjenPajakRI ini juga menyampaikan informasi agar masyarakat yang memiliki handphone baru untuk dicatatkan di kolom harta SPT Tahunan PPh 2017.
Tidak hanya itu melalui cuitannya, @DitjenPajakRI juga memastikan bahwa pencatatan smartphone dalam SPT bukan berarti ada tambahan pajak yang harus dibayar.
"Eh jangan salah lho. Melaporkan harta di kolom harta pada SPT Tahunan bukan berarti ada pajak yg harus dibayar lagi. Ini cuma soal lapor," jelas @DitjenPajakRI. (mkj/mkj)