"Untuk menyelesaikan tantangan dan persoalan, kita sudah tidak bisa lagi mengandalkan metode konvensional. Kita harus punya terobosan dan inovasi," ujar Kabid Pajak Bapenda Kota Tangsel Indri Yuniandri dalam keterangan tertulis, Jumat (15/9/2017).
Indri menjelaskan untuk mengejar target PBB Tahun 2017 yang mencapai Rp 310 miliar, Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel melakukan Penagihan Tunggakan (Pentungan) secara langsung datang kepada wajib pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Indri selama ini tingkat kesadaran wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo tanggal 31 Agustus setiap tahunnya masih berkisar antara 60-65% dari total 400 ribu SPPT PBB. Sisanya baru membayar setelah jatuh tempo, sehingga wajib pajak dikenakan denda administrasi 2% setiap keterlambatan 1 bulan berikutnya.
"Tim Pentungan PBB bergerak di kantung-kantung yang masih terdapat tunggakan PBB, dan kami melakukan penyisiran dari perumahan ke perumahan. September ini kami melakukan Pentungan PBB di perumahan Alam Sutera dan nanti akan dilanjutkan di beberapa perumahan, bahkan tahun depan kami sudah merencanakan Pentungan PBB di 50 titik wilayah se-Tangerang Selatan yang akan kami datangi langsung," paparnya.
![]() |
Selain Progam Pentungan PBB, upaya mencapai target lainnya juga dilakukan seperti memberikan pelayanan pembayaran PBB pada akhir pekan dan pelayanan pembayaran Mobil Keliling.
"Diharapkan dengan adanya Kegiatan Pentungan ini tingkat kesadaran masyarakat membayar PBB akan semakin meningkat dan berdampak kepada penerimaan pendapatan yang semakin meningkat. Meningkatnya pendapatan daerah diharapkan akan dapat menjadi sumber pembiayaan program pembangunan daerah sesuai visi dan misi Kota Tangsel. Gerakan Pentungan PBB ini juga merupakan sebuah bentuk inovasi daerah," pungkasnya. (ega/ang)