Jokowi mengatakan, di Kalimantan Selatan baru ada 770 hektare dari 2 juta hektare tanah yang sudah disertifikatkan.
"Artinya kurang lebih 1,2 juta bidang yang belum bersertifikat. Artinya bapak ibu hari ini sangat beruntung sudah pegang yang namanya sertifikat," kata Jokowi di Gedung Sultan Suryansyah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (15/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu di Kalimantan Selatan hanya 6.000 sertifikat yang keluar. Tahun ini harus 140 ribu di sini harus keluar, semua harus dipercepat. Karena kalau tidak pegang sertifikat yang terjadi sengketa di mana-mana. Tidak hanya di Kalsel, di Sulawesi, di Kalimantan, yang terjadi sengketa individu dengan individu masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan masyarakat dengan pemerintah," jelasnya.
Jokowi pun menegaskan, sertifikat tanah merupakan hak hukum terhadap tanah yang dimiliki. Dengan adanya sertifikat, maka pihak lain tidak bisa mengklaim.
"Ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah," katanya.
Turut hadir mendampingi Presiden Jokowi dalam kegiatan ini yakni, Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofya Djalil, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (jor/mkj)











































