KPPU Bahas Dugaan Pelanggaran Tender di BP Migas
Rabu, 18 Mei 2005 17:54 WIB
Jakarta -
Tender di sektor migas kembali dipersoalkan. Setelah lelang kapal tanker VLCC milik PT Pertamina, kini giliran sebuah tender di Badan Pengelola Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dipermasalahkan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun bakal segera membahas pat-gulipat dalam proses tender sebuah proyek IT terpadu itu.Sebuah tudingan adanya kecurangan dalam proses tender BP Migas untuk China National Oil Offshore Company (CNOOC) diterima KPPU pada 11 Mei 2005 lalu. Anggota KPPU Pande Raja Silalahi pun tengah membahas dugaan pelanggaran dalam tender tersebut."Kamis besok kami akan membahasnya dalam sebuah rapat. Setelah itu baru akan diputuskan, apakah kasus ini bisa kita lanjutkan," kata Pande kepada detikcom di Jakarta, Rabu (18/5/2005).Menurut Pande, dalam rapat besok akan diikuti oleh sejumlah anggota KPPU lainnya, untuk meneliti kembali laporannya. Rapat tersebut adalah rapat biasa yang digelar setiap minggu untuk membahas laporan-laporan yang masuk.Jika memang ditemukan dugaan awal pelanggaran, maka akan segera dibentuk tim untuk memeriksanya. Baru setelah diperiksa, dibawa ke dalam sidang komisi yang sebelumnya harus ditentukan dahulu hakim komisinya. "Sidang komisi itulah yang akan memutuskan adanya pelanggaran atau tidak," katanya.Proyek tender yang bernilai Rp 104 miliar ini dipertanyakan prosesnya, karena pemenang tender tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan. PT Tunas Komindo Persada (TKP) sebagai pemenang tender dipertanyakan kualifikasinya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Bangsa."Bagaimana bisa peserta tender yang mendaftar 15 menit setelah pendaftaran lelang tender ditutup, bisa memenangkannya. Belum lagi track record pengaju tender sebelumnya pernah berurusan pidana dengan penyidik Polri," ujar Rio Sjefa, direktur LBH Gema Bangsa dalam siaran persnya yang diterima detikcom.Proses tender dari proyek yang kini berjalan itu melibatkan 5 perusahaan IT lainnya, yakni Schlumberger Network Solution (SNS), Patrakom, AJN, Iforte Solusi Infotek, Telematika Java Duta dan Transtel. "Sama seperti kami, peserta tender lainnya pun mempermasalahkan kemenangan PT TKP," ujarnya.Diungkapkan Rio, PT TKP juga pernah dipanggil Balai Monitoring Frekuensi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pemanggilan buntut dari penyelewengan kontrak produksi sharing (KPS) dengan British Petroleum (BP West Java) yang diduga merugikan US$ 6 juta."Dirut dari perusahaan itu juga pernah berurusan dengan Polda Metro Jaya karena dituduh melanggar UU 36/1999 tentang Telekomunikasi karena diduga tidak memiliki izin penggunaan dan pemanfaatan frekuensi," katanya.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































