Punya iPhone X Harus Lapor Pajak? Ini Penjelasannya

Punya iPhone X Harus Lapor Pajak? Ini Penjelasannya

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 18 Sep 2017 10:36 WIB
Foto: iPhone X
Jakarta - Belum lama ini jagat media sosial dihebohkan dengan produk baru Apple Inc. Sebanyak tiga seri iPhone diterbitkan, harganya pun dibanderol sangat tingg, bahkan ada yang seharga motor bebek.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengimbau seluruh masyarakat yang merupakan wajib pajak (WP) untuk melaporkan handphone (HP) yang terdaftar sebagai harta dalam SPT Tahunan PPh 21.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan harta dalam SPT sudah menjadi kewajiban dan ada aturannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya, SPT Tahunan WP orang pribadi digunakan untuk melaporkan 2 hal, yaitu penghasilan beserta pajak (PPh) nya, dan harta," kata Yoga saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Hestu menyebutkan, pelaporan harta dalam SPT lantaran setiap penghasilan wajib pajak yang dilaporkan dan dibayar pajaknya lazimnya sebagian digunakan untuk konsumsi dan sebagian lainnya menjadi harta, misalnya uang kas atau tabungan, investasi atau barang-barang properti, kendaraan bermotor, perhiasan atau barang lainnya termasuk handphone.

"Keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan," jelas dia.


Pengisian harta seperti handphone dalam SPT, lanjut Hestu, akan menyelaraskan antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta plus konsumsi dalam satu tahun.

"Sinkron antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta yang terjadi dalam satu tahun, untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan," tukas dia.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads