Upgrade Sistem IT Pajak, Sri Mulyani: Pembayar Naik 3 Kali Lipat

Upgrade Sistem IT Pajak, Sri Mulyani: Pembayar Naik 3 Kali Lipat

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 18 Sep 2017 13:00 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian hari ini menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai core tax administration system. Core tax administration system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sistem teknologi informasi di perpajakan butuh ditingkatkan berdasarkan perkembangan yang terjadi. Hal ini kata dia sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sidang Kabinet yang bertujuan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

"Seperti diketahui, jumlah pembayar pajak kita sudah lebih dari tiga kali lipat, jumlah dari kantor-kantor KPP dan Kanwil juga meningkat. Dari tingkat registrasi pembayar pajak, pengelolaan datanya sudah membutuhkan upgrade IT system," katanya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Sri Mulyani, saat ini pihaknya tengah membahas mengenai aturan Perundang-undangan yang akan menjadi landasan hukum mengenai kebutuhan untuk membangun core tax system atau sistem administrasi perpajakan yang baik, yang bisa memenuhi perubahan perkembangan yang sekarang ini terjadi dan yang akan datang.

Di antaranya otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.

"Terutama nanti setelah adanya automatic exchange of information, dan kita makin meluaskan database pajak kita. Jadi bagaimana membuat sesuatu sistem keseluruhan mulai dari registrasi, pengisian SPT sampai kepada pembayaran pajak (auditing) dan kepada kita melakukan payment dan repayment kalau kita harus lakukan pengembalian," jelasnya.

Diharapkan, aturan ini nantinya bisa selesai pada Oktober 2017 mendatang agar pengembangan core tax system ini bisa segera dilakukan.

"Diharapkan ini bisa dilakukan secara segera karena sudah pernah dibahas di Sidang Kabinet, sehingga inisiatif itu sudah dilakukan oleh Presiden, Wapres dan Menteri terkait. Jadi kita harap bisa selesai secepat mungkin, Oktober barangkali," tukasnya.

Pengembangan core tax administration system sendiri merupakan salah satu komponen vital dalam program Reformasi Perpajakan. Pengembangan core tax system ini dibutuhkan mengingat sistem teknologi informasi yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini (SIDJP) belum terintegrasi dan terdapat keterbatasan dalam memenuhi berbagai fungsi kritis yang diperlukan, seperti belum adanya dukungan terhadap pemeriksaan dan penagihan, dan belum adanya fungsi sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer account management).

Selain itu, Sistem Informasi DJP yang sudah berusia lebih dari 15 tahun ini sudah tidak kompatibel dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, sehingga sudah tidak dapat dikembangkan lebih lanjut lagi.

(eds/mkj)

Hide Ads