Dalam nota keuangan, target penerimaan PPN ditetapkan sebesar Rp 535,3 triliun, jika naik Rp 6,5 triliun maka menjadi Rp 541,8 triliun atau tumbuh 13,9% dibandingkan target dalam APBNP 2017 yang sebesar Rp 475,5 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Ditjen Pajak tidak keberatan dengan usulan kenaikan target PPN dalam RAPBN tahun depan. Dia menilai, kenaikan penerimaan PPN tidak begitu memiliki dampak luas kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara yang akan dilakukan Ditjen Pajak, kata Ken, terdapat empat pilar, yakni mencegah pengusaha kena pajak (PKP) yang seharusnya tidak dikukuhkan, dan sebaliknya yakni memastikan wajib pajak yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP.
Lalu, correct reporting dengan memastikan semua transaksi telah dilaporkan dalam SPT masa PPN yang diharapkan dan memastikan penggunaan e-faktur sesuai transaksi. Payment dengan memastikan semua kewajiban PPN telah dibayar secara benar dan tepat waktu, lalu filling dengan memastikan wajib pajak menyampaikan SPT masa PPN tepat waktu.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal mengatakan, Ditjen Pajak akan mengejar target tambahan PPN sebesar Rp 6,5 triliun dengan empat pilar yang telah dicanangkan.
"Kita akan lakukan perbaikan di kepatuhan, complex imporvement plan untuk PPN khusus tahun depan," kata Yon.
Upaya yang ditempuh beragam, kata Yon, seperti perbaikan e-faktur, lalu proses registrasinya, hingga melakukan pengecekan kembali terhadap celah-celah yang selama ini belum terjamah.
"Cek-cek lagi lubang-lubangnya di mana, masih ada ruang," jelas dia.
Usai mendengar penjelasan pemerintah, Ketua Banggar DPR, Azis Syamsuddin langsung mengetuk palu tanda menyepakati adanya tambahan Rp 6,5 triliun untuk penerimaan PPN menjadi Rp 541,8 triliun.
"Sepakat yah, pemerintah sepakat yah," kata Aziz.
Dengan kesepatan tersebut, maka target penerimaan perpajakan non migas di tahun depan menjadi Rp 1.580 triliun atau tumbuh 10,4% dibanding target APBNP 2017. Jumlah tersebut terdiri dari target penerimaan pajak non migas Rp 1.385,9 triliun atau naik 11,6%, dan target kepabeanan dan cukai yang sebesar Rp 194,1 triliun atau naik 2,6% dari APBNP tahun ini.
Lebih rinci lagi, penerimaan pajak non migas yang sebesar Rp 1.385,9 triliun terdiri dari PPh non migas Rp 817,0 triliun atau naik 10,1% dari APBNP 2017, PPN dan PPnBM Rp 541,8 triliun atau naik 13,9%, PBB menjadi Rp 17,4 triliun atau naik 12,7%, dan pajak lainnya Rp 9,7 triliun atau naik 11,4%.
Sedangkan untuk kepabeanan dan cukai yang totalnya mencapai Rp 194,1 triliun ini, terdiri dari cukai Rp 155,4 triliun atau naik 1,5%, bea masuk Rp 35,7 triliun atau naik 7,3%, dan bea keluar Rp 3,0 triliun atau naik 11,1%. (mkj/mkj)











































