Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan rentan waktu dari tanggal 1 September hingga 18 September ini dilakukan sebagai batas toleransi atau adaptasi kepada pedagang untuk menetapkan harga patokan beras tersebut.
"Itu adalah batas toleransi secara bertahap, karena HET, sekali lagi bagaimana kita menjaga daya beli konsumen, bagaimana kita melindungi konsumen dari berbagai upaya spekulatif," kata Enggar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (18/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bagaimana kita keberpihakan kepada konsumen dengan segala kekurangannya. Semua orang harus mengurangi marginnya. Petani tidak perlu, dia sudah cukup, tetapi pedagang-pedagang yang ada dikurangi," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menyatakan akan melakukan tindakan tegas bagi para pedagang yang tak mengikuti kebijakan tersebut.
"Ke depan, dalam minggu-minggu ke depan kami akan ingatkan mereka lebih keras lagi tolong indahkan peraturan ini. Dan kepada para pemain-pemain yang mencoba bermain, jangan pernah main-main. Sebab sesudah ini kami akan lebih keras lagi mengambil langkah. Kalau tetap melawan kami akan cabut izinnya," tutupnya.
Berikut daftar harga eceran tertinggi beras medium dan premium:
- Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg
- Sumatera lainnya: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg
- Bali dan NTB: medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg
- NTT: medium Rp 9.950/kg ; premium Rp 13.300/kg
- Sulawesi: medium Rp 9.450/kg ; premium Rp 12.800/kg
- Kalimantan: medium Rp 9.950/kg ; premium Rp 13.300/kg
- Maluku dan Papua: Medium Rp 10.250/kg ; premium Rp 13.600/kg.











































