Belanja di Luar Negeri Tapi Tak Bisa Bayar Pajak di Bandara, Lalu Gimana?

Belanja di Luar Negeri Tapi Tak Bisa Bayar Pajak di Bandara, Lalu Gimana?

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 19 Sep 2017 14:11 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan, ada sanksi yang akan diterima oleh masyarakat Indonesia jika kedapatan tidak mampu membayar pajak atas barang-barang yang dibeli dari luar negeri.

Hal tersebut diungkapkan, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun saat berbincang dengan detikFinance di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/8/2017).

"Sanksinya ya sesuai aturan, ya bayar saja," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010 tentang penumpang dikenakan bea masuk barang lantaran harganya di atas batasan harga yang dibebaskan biaya masuk. Di mana, batasan untuk individu sebesar US$ 250 per penumpang atau US$ 1.000 per keluarga.


Robert memastikan, sanksi yang akan dikenakan kepada masyarakat hanya segera melunasi, dan tidak dikenakan denda tambahan.

Ditjen Bea dan Cukai juga melayani jasa titip kepada barang yang belum bisa dilunasi pajaknya pada saat pemeriksaan. Pelunasan juga tidak bisa dicicil namun diberikan jangka waktu kurang lebih selama 30 hari.

"Itu akan ada prosedurnya, rata-rata ditebus, ada jangka waktu, tapi harus dilunasi, enggak bisa dicicil, intinya gini, kalau di luar patuh, di sini juga patuh," tukas dia. (mkj/mkj)

Hide Ads