Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Hestu menyebutkan, kepastian tidak dikenakan pajak ini juga karena telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlukan atau dianggap sebagai penghasilan telah ditetapkan pada 6 September 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini juga sesuai dengan Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016, di mana meskipun penghasilan PTKP namun memiliki harta, namun tetap tidak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan umum. Seperti MBR, petani, melayan kecil, seorang pensiunan yang penghasilannya hanya dari uang pensiun.
Lalu tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak punya penghasilan atau di bawah PTKP. Lalu memiliki warisan yang belum dilaporkan di SPT tahunan namun penghasilan tidak atau di bawah PTKP. Selanjutnya, orang pribadi yang memiliki harta berubah hibah yang belum dilaporkan di SPT Tahunan, namun penghasilan tidak atau di bawah PTKP.
Meski demikian, Hestu mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Indonesia untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh 21, terutama jika terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya, dan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT.
"Ada kesempatan untuk pembetulan SPT, tetapi ada kewajiban penghasilan berapa, semua dilakukan, kita mengimbau WP kan nanti melalui pemeriksaan, sebelum diperiksa ya pembetulan saja, tapi begitu pemeriksaan jalan tidak bisa," tukas dia. (mkj/mkj)











































