Perusahaan di Jepang Kena Pajak 29,9%, Nanti Mau Dipangkas

Perusahaan di Jepang Kena Pajak 29,9%, Nanti Mau Dipangkas

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 22 Sep 2017 18:24 WIB
Perusahaan di Jepang Kena Pajak 29,9%, Nanti Mau Dipangkas
Foto: (Jiji Press/AFP)
Tokyo - Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe berencana memangkas tarif pajak perusahaan. Tujuannya agar perusahaan meningkatkan upah dan mempercepat pengeluaran modal untuk memacu pertumbuhan ekonomi.

Demikian dilansir dari Reuters yang mendapatkan pernyataan dari sumber partai penguasa, Jumat (22/9/2017).

Sekarang tarif pajak perusahaan adalah 29,97%. Perusahaan banyak yang berhati-hati dalam memutuskan untuk ekspansi atau hanya sekadar menaikkan produksi. Perusahaan menunggu siklus ekonomi kembali seperti semula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga dibutuhkan kebijakan fiskal agar mampu membuat perusahaan lebih bergairah. Pada sisi lain, Abe tidak bisa mengandalkan belanja pemerintah karena kondisi utang dengan rasio dua kali ukuran Produk Domestik Bruto (PDB).

Abe disebutkan oleh sumber lainnya, juga akan menggunakan sebagian pendapatan dari kenaikan pajak penjualan yang dijadwalkan pada 2019 untuk pendidikan dan perawatan anak. (mkj/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads