Dalam penangkapan tersebut, kedua kapal mengibarkan bendera Malaysia, namun berdasarkan pengamatan di lapangan, diduga kuat kedua kapal tersebut merupakan kapal yang berasal dari Vietnam.
"Penangkapan dilakukan pada tanggal 17 September 2017 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna, Kepulauan Riau. Saat ditangkap, kapal ditemukan tidak mengantongi izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia," kata Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Waluyo Sejati Abutohir dalam keterangan resmi seperti dikutip Senin (25/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 milIar.
Penangkapan kedua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2017. Sejak Januari sampai dengan pertengahan September 2017, telah ditangkap sebanyak 107 (seratus tujuh) kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 68 kapal ikan asing berbendera Vietnam, 4 berbendera Philipina, dan 9 berbendera Malaysia. Sedangkan sisanya adalah kapal berbendera Indonesia. (mkj/mkj)











































