Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, warisan yang tidak terkena pajak tersebut dalam bentuk apa saja.
"Ya semua jenis warisan, apapun semua jenis harta, warisan dari orang tua itu memang UU kita mengatakan bukan objek pajak," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maksudnya, kata Hestu, penerapan tarif pajak PPh final hanya berlaku kepada para wajib pajak yang di atas PTKP dengan catatan warisan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan si pemberi atau orang tua.
Untuk warisan yang terbebas dari pengenaan pajak berlaku bagi penerima yang penghasilannya di bawah PTKP, dan penerima di atas PTKP dengan catatan warisan tersebut telah dilaporkan dalam SPT si pemberi.
"Tetapi dalam konteks tax amnesty, karena anda tidak memasukan dalam SPT, itu isunya mau memasukan pada TA atau tidak, nah Perdirjen Pajak 11 mengatakan warisan tidak perlu dimasukan dalam TA dan tidak membayar tebusan dengan syarat 1 di bawah PTKP, atau kedua di atas PTKP tetapi syaratnya si orang tua sudah memasukan dalam SPT sebelumnya," jelas dia.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang diperlukan atau dianggap sebagai Penghasilan.
Dalam aturan tersebut ditetapkan tarif untuk wajib pajak badan sebesar 25%, kalau wajib pajak orang pribadi sebesar 30%, sedangkan wajib pajak tertentu baik orang pribadi dan badan sebesar 12,5%. (mkj/mkj)











































